Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Bui Terkait Kasus Konglomerat Surya Darmadi

No Comment Yet

“Sebelumnya, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma”

Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. (Antara)

Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. (Istimewa)


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, pada Kamis 16 Maret 2023.

Selain dipenjara 7 tahun, Raja Thamsir juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman saat menjalani persidangan. (Istimewa)

Raja Thamsir divonis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin 6 Februari 2023 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menyebut Raja Thamsir juga dinilai memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan izin usaha kepada Surya Darmadi. Terakhir, perbuatan Raja Thamsir dinilai memperkaya Surya Darmadi.

“Perbuatan terdakwa memperkaya orang lain yaitu memperkaya Surya Darmadi yaitu sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857.36 atau merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” kata JPU.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *