Mantan Jaksa KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Hakim Agung

No Comment Yet

“Dody Saat ini menjabat sebagai jaksa fungsional di lingkungan Direktorat Pelanggaran HAM berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung. KPK menduga Dodi menemui saksi yang pernah dipanggil dalam proses penyidikan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati”

11 pegawai yang dilantik sebagai Jaksa Penuntut Umum oleh KPK pada 25 Februari 2021 Diantaranya; Dody W Leonard Silalahi, Arif Usman, Asril, Bagus Dwi Arianto, Erlangga Jayanegara, Ihsan, Masmudi, Meyer Volmar Simanjuntak, Richard Marpaung, Sisca Carolina Karubun, dan Tri Handayani. Satu orang lainnya yang dilantik sebagai Kepala Bagian Perbendaharaan adalah Mohamad Ibnussoim. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jaksa fungsional di lingkungan Direktorat Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung, yakni Dodi W Leonard Silalah. KPK menduga Dodi menemui saksi yang pernah dipanggil dalam proses penyidikan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dodi Leonard Silalah pada Selasa 20 Desember 2022 kemarin diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi, dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Istimewa)

Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci soal inti dari pertemuan Dodi dengan para saksi tersebut. Begitu juga identitas saksi yang ditemui oleh Dodi, tak dijelaskan Ali.

Dody Leonard ‘Berkasus’ di KPK
Belakangan terungkap bahwa ternyata Dody merupakan seorang jaksa yang bermasalah saat menjadi pegawai KPK. Dia terlibat di sejumlah kasus etik.

Pertama, Dody sendiri sempat dilaporkan terkait kasus pelanggaran etik berupa perselingkuhan dengan sesama pegawai KPK berinisial S. Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh suami S.

Kemudian, pada 7 Maret 2022, Dewas memutuskan bahwa Dody dan S sama-sama bersalah telah melanggar etik. Dody kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)

Kedua, nama Dody sempat disebut-sebut di kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Saat itu, Lili Pintauli meminta fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok.

Dody disebut-sebut masuk daftar nama yang mendapat fasilitas menonton MotoGP yang diberikan oleh pihak PT Pertamina. Namun, kasus ini tak dilanjutkan lantaran Lili lebih dulu mengundurkan diri di tengah proses sidang etik.

Duduk Perkara Suap Hakim Agung Sudrajad
Adapun perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

  1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
    Agung
  3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
  7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
  8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
  9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *