“Persidangan: Linda bilang bahwa barang tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Mendengar jawaban itu, Kasranto mengaku tertarik dan bersedia mencarikan pembeli”
Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengaku menerima tawaran Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Kasranto tertarik lantaran barang haram tersebut berasal dari Jenderal Bintang Dua.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu 22 Februari 2023.
“Pada awal kurang lebih bulan Juni 2022 saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda, bahwa WA tersebut berisi ‘Mas mau ada barang, ada yang mau ga?’,” kata Kasranto kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Barat.
Selanjutnya, Linda bilang bahwa barang tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Mendengar jawaban itu, Kasranto mengaku tertarik dan bersedia mencarikan pembeli.
“Maka itu saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam,” ujar Kasranto.
Sekitar Oktober 2022, Kasranto menerima pesan WhatsApp dari Linda bahwa barang narkotika sabu seberat 1 kilogram sudah tiba di Jakarta.
“Sekitar jam 7 pagi saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paper bag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor,” ujarnya.
Setibanya di kantor, Kasranto kemudian meminta tolong ke anggota Polsek Muara Baru, Janto P Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat 1 kilogram tersebut.
Alasan Kasranto meminta tolong ke Janto lantaran Janto adalah mantan anggota Polsek Kalibaru yang sudah mahfum terkait kondisi di lapangan.
“Sampai di kantor kurang lebih jam 9, saya langsung menghubungi saudara Janto bahwa ‘To barangnya sudah ada di kantor’ Janto menjawab ‘Nanti saya ke kantor komandan’ ,” tuturnya.
Janto kemudian mengambil barang dari Kasranto dan berhasil menjualnya ke salah satu bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengaku tidak mengetahui pasti siapa pembeli tersebut. Ia hanya mengaku mendapat setoran dari Janto sebesar Rp500 juta.
“Sesampainya di situ, janto memberikan uang kepada ke saya Rp500 juta. Langsung saya buka, saya sisihkan Rp400. Yang Rp100 juta saya sisihkan, yang Rp50 saya buka saya suruh coba ke Janto ‘To kamu mau ngambil berapa’ saya ambil Rp20 aja komandan, kata dia,” bebernya.