“Dalam aturan tersebut mengatur bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”
Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Kepala BAIS TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menyoroti Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait wacana pergantian Panglima TNI.
Soleman mengatakan, dalam aturan tersebut mengatur bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Aturan yang dimaksud Ponto tersebut tertuang dalam pasal 13 ayat 4 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, akan menjadi catatan apabila dalam pergantian Panglima TNI dalam waktu dekat ini TNI Angkatan Laut tidak mendapatkan gilirannya.
Tercatat, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah ada tiga Panglima TNI berasal dari matra darat yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Selain itu, ada juga seorang Panglima TNI yang ditunjuk dari Angkatan Udara yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi secara daring pada Jumat 11 November 2022.
“Aturan itu ada bahwa bergantian. Tapi kok dilanggar sendiri? Itu ada apa? Ini akan tidak baik sekali, kenapa? Akan menjadi catatan bahwa di zaman Presiden Jokowi Angkatan Laut tidak pernah menjadi Panglima TNI walaupun Undang-Undang mengatur itu bisa,” kata Ponto.
“Lain kalau zaman Pak Harto (Presiden Soeharto). Tidak jadi tidak apa-apa. Kenapa? Tidak ada aturan. Itu prerogatif Presiden, ya, silakan, itu beliau,” sambung dia.
Selain itu, Ponto juga menyoroti visi Jokowi tentang poros maritim di mana keamanan di laut seharusnya menjadi aspek yang penting.
Berbicara keamanan di laut, lanjut dia, maka seharusnya Angkatan Laut memiliki peran yang besar.
“Sehingga kalau Angkatan Laut tidak muncul tentu pertanyaan, keseriusan beliau dalam poros maritim ini seberapa besar?” kata Ponto.
Kemudian menurutnya ketiga Kepala Staf Angkatan TNI memiliki kehebatannya masing-masing.
Satu Kepala Staf Angkatan, lanjut dia, tidak lebih hebat dari yang lain.
“Ketiga Kepala Staf ini, tidak bisa dibilang satu lebih hebat dari yang lain. Masing-masing hebat di bidangnya masing-masing. Sehingga, pemilihannya seharusnya ya sudahlah, kalau berotasi, berotasi,” kata Soleman.
Presiden Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bakal segera menyiapkan calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Penggantian itu harus dilakukan karena Andika yang bakal pensiun pada Desember 2022.
“Segera, segera kita siapkan penggantinya (Andika). (Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” kata Jokowi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
Penglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebelumnya sudah menjelaskan telah ada mekanisme untuk pemilihan panglima yang baru.
Meski begitu, Mahfud mengklaim belum mengetahui siapa calon yang akan menggantikan Andika. Mahfud mengatakan nama pengganti Andika akan diajukan langsung Jokowi ke DPR.
Andika adalah Panglima TNI kedua yang dilantik oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya. Panglima pertama yang dilantik Jokowi adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari TNI Angkatan Udara pada 8 Desember 2017. Setelah itu, barulah Jokowi melantik Andika Perkasa dari TNI Angkatan Darat pada 17 November 2021.
Ketentuan pengangkatan panglima TNI
Ketentuan unuk pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Untuk jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.
Tapi sejak tahun lalu, sudah berhembus wacana memperpanjang masa pensiun bagi perwira tinggi di TNI. Wacana perpanjangan ini muncul tepat setelah terpilihnya Andika pada November 2021, atau setahun menjelang pensiun.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid