26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Mantan Pimpinan KPK Sebut Korupsi Kepala Basarnas Sebagai Penyelenggara Negara Bukan Komandan Militer
NewsTipikor

Mantan Pimpinan KPK Sebut Korupsi Kepala Basarnas Sebagai Penyelenggara Negara Bukan Komandan Militer

“Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto: Basarnas merupakan lembaga nonkementerian dan bukan militer, sehingga siapa pun pemimpinnya merupakan penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari institusi militer sesuai UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan”

Mata-Hukum, Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal kisruh saling berebut penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas antara TNI dan KPK.

Menurut Bambang, Basarnas merupakan lembaga nonkementerian dan bukan militer, sehingga siapa pun pemimpinnya merupakan penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari institusi militer sesuai UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

“Dalam UU No. 29 Tahun 2014 secara tegas menyatakan Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan,” kata Bambang melalui keterangan resminya, pada Minggu 30 Juli 2023.

Menurut Bambang, pada Pasal 5 UU 29 tahun 2014 dinyatakan dengan sangat jelas, Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Basarnas sesuai Pasal 1 angka 7 UU tersebut.

“Sangat fatal dan mendasar dari Pimpinan KPK atas pemahamannya mengenai Lembaga Basarnas serta tugas dan kewajibannya,” ucap Bambang.


Apalagi, lanjut Bambang, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

“Lebih lanjut Pasal 42 UU KPK juga secara jelas sudah menyatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” terangnya.

Pendiri Indonesian Corruption Watch itu melanjutkan, dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Kepala Basarnas merupakan tindak korupsi yang dilakukan penyelenggara negara bukan komandan militer di institusi kemiliteran.

“Seandainya, pelaku masih aktif di militer, tapi kejahatan dilakukan bersama dengan pihak yang tindak tunduk pada peradilan militer, sehingga KPK tetap dapat otoritas untuk mengordinasikan dan mengendalikan proses pemeriksaan atas kejahatan dimaksud,” lanjut Bambang.

Seperti diketahui bahwa KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Bekasi. Operasi ini dilakukan dalam kaitan kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. Dalam OTT itu, KPK menangkap 10 orang termasuk seorang perwira menengah TNI yaitu Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Arief Budi Cahyanto.

Dalam konferensi persnya, KPK juga menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Dari berbagai sumber/matahukum

Berita Terkait

Beredar Hasil Penyelidikan Propam Ferdy Sambo: Kabareskrim 3 Kali Terima Setoran Ismail Bolong

jotz

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Menko Luhut

Farid Bima

Kesya Lestaluhu Yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Oknum TNI AL

Farid Bima

Leave a Comment