“Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan“
Mata Hukum, Jakarta – Dimulai dari Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini tengah menghadapi persoalan keaslian ijazah yang tidak berkesudahan.

Setelah dituntut oleh berbagai pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki Jokowi, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu akhirnya mengambil langkah hukum.

Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu itu Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Rabu, 20 April 2025 lalu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT) , dan seseorang berinisal K.

Laporan tersebut ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum).“Laporan beliau sudah diterima, kemudian diambil keterangannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2025.

Sementara sang anak yaitu Wakil Presiden Gibran diminta dimakzulkan. Hal itu diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, Petisi 100, dan Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII).

Forum tersebut kembali suarakan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diadili dan putra sulungnya yang merupakan Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Dalam acara tersebut, Perwakilan FPP TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal mengatakan, pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, pasca terjadinya aksi besar-besaran di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
“Tangkap Jokowi dan adili,” kata mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Dan Puspom) ABRI kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Terbaru, Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.
Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan. Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.
Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin 8 September 2025.“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

