Master Parulian Tumanggor  Bantah Beri Uang Pengaruhi Kebijakan Kemendag

0
Master Parulian Tumanggor

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor. (foto kejagung)

Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemberian uang itu disebut dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit Kemendag.

“Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak,” kata Master dalam keterangan tertulis, Rabu 28 September 2022).

Ringgo yang dimaksud ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir. “(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid,” ujar Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan. “Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut,” ujarnya di persidangan.

Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor di pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Dia menyebutkan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Sementara, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana di persidangan juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor,” tutur Indra.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan pihaknya akan menilai kebenaran dari dugaan jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti,” imbuh Liliek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *