14.04.2026
Mata Hukum
Home » Mau Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis lewat PTSL 2025, Ikuti Caranya!
News

Mau Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis lewat PTSL 2025, Ikuti Caranya!

“Program ini menjadi salah satu upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah, legal, dan diakui secara hukum”

Mata Hukum , Jakarta – Pemerintah menjamin penerbitan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah, legal, dan diakui secara hukum.
Melalui program PTSL, warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah dapat mendaftarkan tanahnya secara gratis, selama wilayah tempat tinggalnya masuk dalam zona pelaksanaan program.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang bingung tentang alur dan syarat mengikuti program ini. Simak informasi lengkap berikut tentang cara daftar sertifikat tanah gratis lewat PTSL 2025, mulai dari syarat dokumen, tahapan proses, hingga informasi pembiayaan.

Cara Daftar Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL 2025
Berdasarkan situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah mendaftar PTSL untuk memperoleh sertifikat tanah gratis:

  1. Cek Lokasi Program PTSL
    Pastikan tanah yang dimiliki berada di area yang masuk dalam cakupan PTSL. Informasi ini bisa didapatkan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
  2. Pendaftaran Tanah
    Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kemudian, ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan.
  3. Ikuti Penyuluhan PTSL
    Hadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pertanahan setempat. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada warga tentang proses PTSL.
  4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
  • Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas).
  • Peserta juga akan dibantu mempersiapkan dokumen bukti kepemilikan tanah melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).
  1. Pengumuman Data
    Setelah data terkumpul, hasil pengukuran dan verifikasi akan diumumkan kepada peserta. Peta bidang tanah dan berita acara pengesahan akan ditandatangani secara elektronik oleh panitia.
  2. Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis
    Jika semua tahapan berjalan lancar, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon tanpa dipungut biaya untuk proses utama.

Syarat Daftar Sertifikat Tanah Gratis lewat PTSL 2025
Melansir detiksulsel, berikut beberapa persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis lewat PTSL 2025:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
Bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi), dari pemilik awal hingga pemohon
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia)
Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan)
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL

Secara umum, pengurusan sertifikat tanah lewat PTSL tidak dipungut biaya alias gratis, terutama untuk kegiatan utama yang dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terdapat beberapa biaya pendukung yang dibebankan kepada peserta untuk keperluan administrasi dan kelengkapan dokumen.

Biaya Gratis dari Pemerintah:
Sosialisasi atau penyuluhan
Pengumpulan data yuridis dan fisik
Pengukuran bidang tanah
Pemeriksaan tanah
Pengesahan data dan penerbitan surat keputusan (SK)
Penerbitan sertifikat tanah
Supervisi dan pelaporan
Biaya yang Ditanggung Pemohon:
Pembuatan surat tanah (bila belum ada)
Pemasangan tanda batas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dikenakan
Biaya administrasi kecil (materai, map, fotokopi, dll.)

Layanan Pengaduan PTSL

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi atau mengajukan keluhan, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengaduan online melalui WhatsApp. Layanan ini aktif pada hari kerja dengan rincian sebagai berikut:

  • WhatsApp: 0811 1068 0000
  • Hari & Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB
  • Catatan: Hanya menerima pesan teks, bukan panggilan suara.

Program sertifikat tanah gratis melalui PTSL 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin legalitas tanah masyarakat Indonesia. Pastikan detikers mengecek kelayakan lokasi dan segera mendaftarkan tanah Anda sebelum kuota PTSL habis. Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan sertifikat tanah gratis ini, ya!

Berita Terkait

Soal Sosok T Mafia Judi Online, Benny Rhamdani Kembali akan Diperiksa Kamis 1 Agustus

Farid Bima

Wujudkan Rasa Kepedulian, Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Mudik Bareng

Farid Bima

Presiden Rusia Vladimir Putin Janjikan Dukungan untuk Mojtaba Khamenei, Doakan Pemimpin Baru Iran Kuat

Farid Bima

Leave a Comment