Memanas! JPU Keberatan saat Kubu Agus Nurpatria Singgung Satgasus Merah Putih

0

“Hakim: Kok tidak tahu, saudara jadi anggota Satgasus atau tidak. Kok tidak tahu”

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memanas saat kubu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menanyakan kepada saksi Irfan Widyanto mengenai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Kubu Agus mengonfirmasi keanggotaan Irfan dalam satuan tersebut.

Awalnya tim penasihat hukum Agus menanyakan kapasitas Irfan yang datang pada hari tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022. Menurut kubu Agus, Irfan merupakan anggota Satgasus pada momen itu.

“Saudara anggota Satgasus Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8?” tanya tim penasihat hukum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis, 15 Desember 2022.

AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol. (Istimewa)

“Tidak tahu,” ujar Irfan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mempertegas alur pertanyaan itu kepada Irfan. Pasalnya, Irfan mengaku tidak tahu menjadi anggota dalam satuan tersebut.

“Kok tidak tahu, saudara jadi anggota Satgasus atau tidak. Kok tidak tahu?,” tanya Hakim Suhel.

“Karena tidak pernah menerima sprin (surat perintah) Yang Mulia,” ucap Irfan.

“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” kata Hakim Suhel.

“Tidak,” ujar Irfan.

Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama. (Istimewa)

Kubu Agus mengaku pihaknya punya berkas yang menunjukkan bahwa Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih Nomor 302. Hakim Suhel meminta ditunjukkan di persidangan tetapi penasihat hukum Agus belum mau memperlihatkan.

Hal itu memancing interupsi dari jaksa. Menurut jaksa, hal yang ditanyakan kubu Agus tidak relevan dengan perkara perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Majelis mohon kami penuntut umum, kami keberatan betul. Karena tidak berhubungan dengan fungsi-fungsi dia (Irfan) sebagai saksi di sini. Penyebutan yang bias itu tolong lah untuk dihentikan apa hubungannya Satgasus Merah Putih,” ujar jaksa.

“Sebentar begini ya, ini juga beberapa keterkaitan termasuk dengan KM50, dari saudara (menunjuk penasihat hukum Agus) juga yang menanyakan kepada Acay (AKBP Ari Cahya Nugraha) kan begitu. Itu juga terkait dengan Satgasus Merah Putih. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia (Irfan), biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu,” tegas Hakim Suhel.

AKBP Ari Cahya (Acay). (Istimewa)

“Siap karena saya belum pernah menjalankan dari (Satgasus) Merah Putih,” timpal Irfan.

Kubu Agus lagi-lagi enggan menunjukkan berkas bahwa Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih. Kemudian, jaksa meminta kubu Agus untuk menghentikan pendalaman pertanyaan tersebut.

“Majelis mohon dipastikan karena kami sangat keberatan dari awal itu. Kalau tidak ditunjukan, jangan diulang-ulang. Karena nanti akan berlanjut,” ucap jaksa.

“Cukup sampai disitu saja. Jadi tidak usah lagi ditanyakan atau akan ditunjukkan nanti. Karena pemeriksaan dilakukan pada saat ini. Kan gitu saja,” kata Hakim Suhel.

Satgasus Merah Putih merupakan jabatan nonstuktural di Polri dan sudah dibubarkan. Satuan yang dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut menangani sejumlah kasus hukum. Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih.

Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *