Memburu Tersangka Korupsi Impor Garam, Kejagung Geledah Lagi Satu Tempat di Surabaya
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah satu tempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru. “Sekarang ini anak-anak (penyidik) terakhir melakukan penggeledahan di Surabaya. Bertujuan untuk mencari beberapa alat bukti,” ujar Febrie kepada Bisnis, Selasa 27 September 2022.
Febrie juga menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara ini. “Belum ada (penetapan tersangka),” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan sampai saat ini setidaknya penyidik sudah melakukan penggeledahan di empat kota terkait kasus tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan satu di Cirebon. Kemarin geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022.
Kuntadi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah gudang dan tempat pabrik pengolahan garam. Menurutnya, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini juga semakin menguat lewat penggeledahan tersebut.
“Jadi dari hasil penggeledahan itu kita semakin yakin bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya,” ucap Kuntadi.
“Tapi justru masuk ke, pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin 27 Juni 2022 lalu. Meski demikian belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa terkait perkara tersebut.
Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.