14.05.2026
Mata Hukum
Home » Mendikdasmen Upayakan Payung Hukum Agar Guru non-ASN Bisa Jadi ASN
Global MatahukumNews

Mendikdasmen Upayakan Payung Hukum Agar Guru non-ASN Bisa Jadi ASN

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru hingga tanggal 31 Desember 2026”

Mata Hukum, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan tengah mengupayakan kesejahteraan guru.

Guru honorer Kabupaten Dompu NTB

Tidak kesejahteraan, pihak Kemendikdasmen sedang berupaya kepastian hukum para guru berstatus non-ASN sehingga memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

Hal iitu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kepada wartawan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti mengatakan pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mendikdasmen Mu’ti

Mu’ti juga menegaskan keberadaan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan.

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pihaknya menegaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru hingga tanggal 31 Desember 2026.

Setelah tanggal tersebut, ia mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” kata Mu’ti.

Berita Terkait

Mahfud MD Akui Mafia Hukum Masih Eksis di Indonesia

jotz

Politisi Senior PDI-P TB Hasanuddin: Situasi di Papua Tak Boleh Dibiarkan Berlarut-larut, Tak Cukup Diselesaikan TNI/Polri

Farid Bima

32 Warga Gaza Palestina “Tewas Termasuk Anak Anak” Akibat Serangan Udara Penjajah Zionis Israel

Farid Bima

Leave a Comment