Mendagri Tito: PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi untuk mencari investor asing. Menurutnya pelelangan itu dilakukan lantaran PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

Mata-Hukum, Jakarta – Rencana PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan konsep NKRI. Sebab hal itu berpotensi jadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia.
PT LII berencana melelang Kepulauan Widi melalui laman Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat, pada 8 hingga 14 Desember mendatang.
Menurut pengamat politik, Jamiluddin Ritonga, tindakan yang dilakukan PT LII itu sudah berlebihan dan menyalahi aturan hukum yang ada di Indonesia.
Upaya menjual Kepulauan Widi tentu membahayakan kedaulatan Indonesia. Asing bila menguasai satu pulau tentu bertentangan dengan sistem keamanan dan pertahanan yang dianut Indonesia,” ucap Jamiluddin Ritonga kepada wartawan pada Selasa 6 Desember 2022.
“Hal itu jelas bertentangan dengan konsep NKRI . Semua pulau dari Sabang hingga Merauke harus menjadi teritorial yang utuh dibawah kendali Indonesia,” imbuhnya.
Lanjut Jamiluddin, upaya menjual Kepulauan Widi sudah jelas mengusik keutuhan NKRI. Padahal, keutuhan dan kedaulatan negara sudah menjadi harga mati bagi Indonesia.
Karena itu, Jamiluddin mendesak MoU PT LII dengan Pemprov Maluku Utara ditarik secara permanen. Kemudian, hak mengelola pariwisata bahari dikembalikan kepada pemerintah setempat.
“Tindakan tegas itu diperlukan karena berkaitan dengan keutuhan NKRI. Siapapun harus ditindak bila berani bermain api menggadaikan teritorial NKRI kepada asing,” tutupnya
Mendagri Tito: Tujuan Lelang Cari Investor, Bukan Dijual
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi untuk mencari investor asing. Menurutnya pelelangan itu dilakukan lantaran PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
“Dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) ini 7 tahun diberikan kesempatan untuk mengembangkan (Pulau Widi), tapi setelah 7 tahun, sampai 2022, mungkin dia kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada, Senin 5 Desember 2022.
“Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja,” sambungnya.
Diketahui, pemerintah setempat pernah melakukan MoU dengan PT LII pada 27 Juni 2015. Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism.
Namun hingga 2022 PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan pada kawasan tersebut. PT LII adalah pengembang kepulauan Widi yang sedang mencari investor. PT LII diduga melakukan pelelangan Kepulauan Widi.
Tito mengatakan penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, untuk kepemilikan Pulau tetap harus dimiliki Indonesia.
“Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah,” ujarnya
Lebih lanjut, Tito menegaskan kepemilikan pulau hanya boleh dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, dia mengatakan PT LII perlu memperpanjang MoU dengan pemerintah setempat Maluku Utara terkait pembangunan Kepulauan Widi.
“Kemudian yang perlu dilakukan bagi mereka kalau mau melanjutkan, yang penting tidak melawan hukum yang ada, soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau),” kata Tito.
“Kemudian dia mungkin perlu memperpanjang MoU nya dengan Pemkab dan provinsi, dan juga meminta persetujuan pemerintah pusat terutama dari KLH, KKP, yang sudah menentukan sebagai dari wilayah itu adalah daerah konservasi. Kalau daerah konservasi gak boleh diganggu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan rapat dengan pemerintah dan lembaga terkait isu Kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilelang di luar negeri. Kemendagri menyebut pelelangan itu dilakukan oleh broker.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal. Rapat itu digelar pada 24 November 2024 secara daring dan luring. Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak dari baik dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Maluku Utara, hingga Pemkab Halmahera Selatan.
Safrizal mengatakan dari 83 pulang di Kabupaten Halmahera Selatan, tidak ada nama Pulau Widi dalam gugusan Kepulauan Widi.
“Terdapat 83 pulau di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara sudah terdaftar di Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan Gazeter Pulau yang merupakan gugusan atau Kepulauan Widi. Namun tidak ada satupun nama Pulau Widi di gugusan Kepulauan Widi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada, Minggu 5 Desember 2022.
PT LII merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Denpasar Bali, PT LII telah mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, menurut Kepala Dinas PTPS Prov Maluku Utara sesuai regulasi bahwa apabila dalam 6 bulan tidak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan (sesuai hasil evaluasi tim teknis) maka izin dapat dibekukan atau dicabut selamanya. PT LII saat ini sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).
Dari berbagai sumber/matahukum/rid