“Tidak terlalu berlebihan jika RI disebut darurat koperasi. Sebab, telah terendus transaksi hingga Rp 500 triliun di luar negeri dari para koperasi bodong”
Mata-Hukum, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyadari maraknya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seperti Indosurya.
Triliunan uang milik korban lenyap, namun para tersangkanya masih bebas di luar sana. Bahkan, terendus dana ratusan triliun terbang ke luar negeri, di balik kasus koperasi bodong tersebut.
Mahfud tak menampik masih ada celah besar yang dimanfaatkan para koperasi bodong, termasuk Indosurya yang mampu mengumpulkan uang masyarakat selama bertahun-tahun. Bahkan, Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Mahfud, undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, yakni UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya. Sehingga, pemerintah tidak bisa ikut memantau kegiatan koperasi.
Atas dasar itu, ia meminta pengertian DPR agar dapat mempercepat revisi UU Koperasi.
Mohon pengertiannya untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang,” pinta Mahfud, dikutip Sabtu 18 Februari 2023.
Itu merupakan solusi jangka panjang. Sedangkan untuk jangka pendeknya, Mahfud meminta agar kasus Indosurya dibuka kembali. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat korban kasus tersebut banyak, mencapai 23.000 orang
Dana Gelap 12 Koperasi 500 Triliun Mengalir ke Luar Negeri
Tidak terlalu berlebihan jika RI disebut darurat koperasi. Sebab, telah terendus transaksi hingga Rp 500 triliun di luar negeri dari para koperasi bodong.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mencengangkan. Aliran transaksi uang koperasi bermasalah mencapai ratusan triliun. Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. “Perputaran aliran transaksi koperasi simpan pinjam ilegal sebesar Rp 500 triliun,” kata Ivan, Selasa 14 Februari 2023.
Aliran itu berasal dari 12 koperasi simpan pinjam terhitung sejak 2020 hingga 2022.
Dari jumlah itu, hampir separuhnya merupakan perputaran transaksi Indosurya. “Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja hampir Rp 240 triliun. Iya terkait 1 kasus itu (Indosurya),” ungkap Ivan.
Ia menambahkan, aliran transaksi itu mengalir ke 10 negara. Kebanyakan negara ini merupakan negara suaka pajak atau tax haven
Menurut Ivan, salah satu aliran dana yang tercatat masuk diantaranya ke wilayah negara Bermuda yang kini dipimpin Gubernur Rena Lalgie. Selain Bermuda, Ivan enggan merincikan lebih spesifik.
“Kan banyak, ada Bermuda, ada tax haven, banyak lah,” kata Ivan.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hantono kepada wartawan sebelumnya telah mengungkapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi masuknya aliran dana dari KSP Indosurya.
Banyak sekali negaranya, di Eropa di Asia di mana-mana. Asetnya juga bermacam-macam. Eropa juga bukan satu negara,” ujar Dhanang.
Terkait nama-nama pemegang aset Indosurya di luar negeri, Dhanang menambahkan pihaknya masih dalam proses penelusuran. Aspek lokasi yang jauh membuat PPATK kesulitan melacak keberadaan pemegang aset tersebut..
“Misalnya agen properti, cuma kan yang tahu setelah masuk agen itu pembelian atas nama siapa itu kan ada catatan agen properti di negeri tersebut, nah ini yang agak jauh jalannya untuk bisa melacak,” kata dia.
Untuk memudahkan pelacakan di luar negeri, PPATK menyatakan tengah bekerja sama dengan tim Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari berbagai sumber