Menkopolhukam Mahfud MD Sebut 50 Persen Kasus TPPO di Indonesia Libatkan Anak-Anak dan juga Oknum Aparat

0

“Tingginya aktifitas di perbatasan ini disebabkan oleh, kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, kurangnya pengamanan dan kapasitas petugas adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal”

Mata-Hukum, Jakarta – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakan 50 persen kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak.

“Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia. Dari Jumlah tersebut 50.97 persen di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban,” ungkap Mahfud MD.

Jumlah kasus meningkat setiap tahunnya karena semakin berkembangnya modus operandi terutama memanfaatkan sosial media, ujarnya saat mengisi kegiatan diskusi publik bertemakan “Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal” di Batam Kepulauan Riau, pada Kamis 6 April 2023.

Menurut Mahfud, aparat penegak hukum harus paham tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang ini. Karena kata dia, sindikat yang bermain dalam kasus ini polanya jelas. Sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu,” tegas Menkopolhukam..

Dia menyebutkan, jika ditinjau dari keterlibatan Indonesia atas isu TPPO, Indonesia telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi PBB dan ASEAN melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017.

Namun, dari data yang didapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut menunjukkan, lapisan pemerintah dan masyarakat Indonesia belum kompak dan belum komitmen akan pemberantasan TPPO.

Untuk itu mengimbau kepada Majelis Ulama, dewan Gereja dan sejenisnya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahaya TPPO bagi kemanusiaan.

Adapun rincian kasus TPPO pada tahun 2018 sebanyak 184 kasus, tahun 2019 sebanyak 191 kasus, tahun 2020 sebanyak 383 kasus, tahun 2021 sebanyak 624 kasus dan tahun 2022 sebanyak 528 kasus.

Sedangkan lokasinya, 85 persen kasus TPPO ini terjadi di daerah perbatasan. Hal itu menurutnya, daerah perbatasan sangat rentan menjadi tempat penyelundupan PMI non-prosedural.

Melansir dari Antara, data tersebut diambil dari Bareskrim Polri pada tahun 2022 lalu. Aktifitas ini banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.

“Bahwa jalan-jalan tikus itu ya ada juga. Tetapi sejak saya berdiskusi kemarin justru melalui jalur formal yang banyak dan itu tidak ada yang memberi lampu kuning,” ucapnya.

Khusus di wilayah Kepri, berdasarkan data sejak tahun 2021 sampai 2023, tercatat sudah ada 62 kasus penyelundupan orang dengan tersangka 118 orang dengan korban 546 orang.

Tingginya aktifitas di perbatasan ini disebabkan oleh, kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, kurangnya pengamanan dan kapasitas petugas adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *