30.3 C
Jakarta
21/01/2025
Mata Hukum
Home » Merapi Erupsi, Zona Bahaya 7 Km
News

Merapi Erupsi, Zona Bahaya 7 Km

Mata-Hukum: Awan panas guguran tampak meluncur dari Gunung Merapi, Sabtu (11/3) siang. Warga pun diminta menjaga jarak 7 km dari puncak. “Terjadi awanpanas guguran di #Merapi tanggal 11 Maret 2023 pukul 12.12 WIB ke arah Kali Bebeng/Krasak,” dikutip dari akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sabtu 11 Maret 2023.

Radius bahaya pun ditetapkan sejauh 7 km dari puncak Merapi.

“Saat ini erupsi masih berlangsung. Masyarakat diimbau untuk menjauhi daerah bahaya (jarak 7 km dari puncak Gunung Merapi di alur Kali Bebeng dan Krasak).”

Erupsi itu sendiri tampak signifikan dilihat dari stasiun CCTV Tunggularum-Sleman per pukul 12.12 WIB berdasarkan video yang diunggah BPPTKG.

Dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekaman visual BPPTKG menampilkan gunung yang teramati dengan jelas hingga kabut 0-II.

Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang dan tinggi 50-100 meter di atas puncak kawah.

Di samping itu juga teramati 1 kali guyuran lava dengan jarak luncur 1.500 meter ke barat daya suara guguran 2 kali dengan intensitas sedang dari Pos Babadan.

“Arah angin saat ini ke barat, barat laut hingga utara. Masyarakat diimbau mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik,” dikutip dari tweet BPPTKG.

BPPTKG juga mengamati status kegempaan meliputi jumlah guguran terpantau 9, amplitudo 4-11 mm dan durasi 43.9-96.6 detik.

Lembaga tersebut mengungkap potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik Asep Nana Jadi Jampidum, Mukri Sesjampidum dan Harli Siregar Kapuspenkum

Farid Bima

Lagi Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas, Pelaku Diduga 6 Orang

Farid Bima

Wapres Kunjungi 4 Provinsi di Papua, Cek Pelaksanaan Otonomi Khusus

Farid Bima

Leave a Comment