“Juniver Girsang: Harapan kami, Bapak Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kami hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini”
Mata-Hukum, Jakarta – Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Juniver, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dalam memutus perkara ini.
Terlebih lanjut Juniver, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama DPR RI untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.
“Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” jelas Juniver menanggapi putusan hakim yang memvonis kliennya 15 tahun penjara oleh majelis hakim, pada Kamis 23 Februari 2023.
Menurut Juniver, putusan ini bisa saja mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Juniver juga membeberkan bahwa masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan. Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha yang akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.
“Harapan kami, Bapak Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kami hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” harap Juniver.
Di sisi lain, Juniver beranggapan majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 2 triliun dan kehilangan perekonomian negara Rp 39 triliun. Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp 700 miliar.
Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp 700 miliar yang disetor oleh klien kami,” ungkap tim kuasa hukum Bos Duta Palma Grup itu.
Atas berbagai pertimbangan itu, Juniver dan Surya Darmadi sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” tutup Juniver.