“KPAI menilai tindakan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk TPPO”
Mata Hukum, Jakarta – Ada ada saja ulah bejat pejabat Polri. Kali ini yang membuat miris yaitu Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Tak sampai di situ, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa 11 Maret 2025 sore, mengungkapkan bahwa korban (berusia 6 tahun) dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar dia seperti dilansir Antara.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
KPAI : Perbuatan Kapolres Ngada masuk dalam bentuk baru TPPO
Ulah bejat Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Tak sampai di situ, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia sehingga membuat geram publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri yang dilakukan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut,
“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” ujar dia.
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.

