“Kepala PPATK Ivan Yustiavandana: Golongan usia yang bertransaksi judi online tersebut. Di antaranya terdapat 400 pemain yang berusia di bawah 17 tahun”
Mata Hukum, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sebanyak 1 juta orang bertransaksi judi online (judol) di awal tahun ini. Data tercatat pada kuartal pertama atau bulan Januari hingga Maret.

“Jika kita lihat dari total pemain di Q1 Januari sampai bulan Maret 2025, ada 1.066.000 pemain yang main, yang melakukan transaksi terkait dengan judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 7 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 71% merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Artinya, kelompok tersebut merupakan masyarakat yang masih membutuhkan kepentingan lainnya selain bermain judi.

“71% itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain. Lalu kemudian, kita bisa lihat di Q1 seperti yang saya sampaikan tadi, di Q1 itu sudah ada transaksi Rp 6,2 triliun deposit,” ungkapnya.
Ivan memaparkan golongan usia yang bertransaksi judi online tersebut. Di antaranya terdapat 400 pemain yang berusia di bawah 17 tahun.
“Kita melihat statistik pemain judi online, sampai Q1 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” imbuhnya.
Pemain judi online terbanyak ada di kisaran usia 20 hingga 30 tahun yaitu sebanyak 396 ribu orang. Kemudian disusul usia 31 sampai 40 tahun sebanyak 395 ribu.
“Jadi, seperti yang beliau (Kabareskrim Polri) sampaikan tadi di awal, ini sudah menyasar kepada segmen umur manapun juga. Kepada profesi manapun juga,” pungkasnya.
Tetapkan dua tersangka TPPU judi onlinemodus perusahaan cangkang, Polri sita Rp530 miliar
Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online dengan menggunakan modus mendirikan perusahaan cangkang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus TPPU judi online itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu saat merilis kasus TPPU judi online itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Wahyu menjelaskan tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Nama-nama situs judi online itu, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
“Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan,” katanya.
Uang tersebut kemudian ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang.
Uang yang telah dikumpulkan lantas digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019, serta untuk membeli aset berupa obligasi.
Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530.048.846.330, dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276.500.000.000 dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Tidak hanya menyita, aparat kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka OHW dan H diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi judi online dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.
Ia juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai adanya praktik-praktik judi online dan transaksi yang mencurigakan.
“Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming,” ucapnya.