30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » MK Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama
AgamaHukum

MK Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama

“Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam”

Ilustrasi pernikahan. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan aturan penikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Itu diputuskan melalui sidang pengucapan putusan dan ketetapan, pada Selasa 31 Januari 2023.

Putusan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan, pada Selasa 31 Januari 2023. (YouTube MK RI)

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.

Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam.

Dalam permohonannya, pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.

Ilustrasi pernikahan. (Istimewa)

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 memberikan suatu koridor bagi pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Namun, menurut MK, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya. Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat 1 adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak memilih agama dan kepercayaan.

Gedung Mahkamah Konstitusi.(istimewa)

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.

Berita Terkait

Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!

Farid Bima

Kejati Sulsel Geledah BPN Kabupaten Wajo Terkait Kasus Mafia Tanah

Farid Bima

Putri Chandrawathi Merasa Difitnah

iien soepomo

Leave a Comment