14.05.2026
Mata Hukum
Home » Mukhtaruddin, Suami Bupati Fadia Arafiq “Ikut Nikmati Uang Korupsi” Akhirnya Diperiksa KPK
NewsTipikor

Mukhtaruddin, Suami Bupati Fadia Arafiq “Ikut Nikmati Uang Korupsi” Akhirnya Diperiksa KPK

“Sebagai informasi, Ashraff Abu, yang kini juga menjabat anggota Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff”

Mata Hukum, Jakarta – Aliran uang hasil kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengalir juga ke pihak keluarga yaitu ke suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu.

Bupati Fadia dan Suaminya, Mukhtaruddin Usai Menerima Penghargaan Pamomong Jateng

Akhirnya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu diperiksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Fadia berusaha menutup wajahnya saat keluar dari gedung KPK

Hal iitu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK. Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta pada, Rabu 29 April 2026.

Hari ini, Ashraff Abu diperiksa KPK.
“Hari ini Rabu 29 April 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,” ungkap Budi.

“AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” tambahnya.

Ashraff sudah berada di gedung KPK untuk diperiksa. KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalinda.

“Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Ashraff Abu, yang kini juga menjabat anggota Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan.

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Kemudian perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Berita Terkait

Uang Korupsi BTS Kementerian Kominfo Mengalir 40 Miliar ke BPK RI; Apakah Ada Anggota BPK Lain Terlibat Selain Achsanul Qosasi?

Farid Bima

DePA-RI Desak Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

jotz

Korupsi Wakil Tuhan! KPK Tangkap Hakim dalam OTT di Depok Jabar “Uang Ratusan Juta Diamankan”

Farid Bima

Leave a Comment