Mulai 1 Januari 2023 Kejaksaan Terima SPDP Secara Online dari Penyidik

0

“Lebih lanjut untuk melakukan monitoring dan evaluasi aplikasi Case Management System (CMS), Fadil mengatakan, maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan tiap Satker di daerah secara berkala”

Jampidum, Fadil Jumhana. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan inovasi dalam penerimaan SPDP secara online. Penyidik nantinya akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

(SPDP) secara online melalui aplikasi yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem Kejaksaan Agung.
“Terhitung mulai 01 Januari 2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi hanya menerima dan memproses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui aplikasi e-mp/sppt-ti,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 12 Januari 2023.

Jampidum, Fadil Jumhana (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Istimewa)

Selain itu ungkap Fadil, nantinya jaksa dapat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan melalui

aplikasi. Jaksa akan diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Di samping itu, terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Polres dan Lapas/Rutan,” jelas Jampidum.

Hal itu disampaikan Fadil saat memberikan pengarahan pada Acara Launching Patch 1.7.3, Penilaian Case Management System (CMS), dan Sosialisasi SPDP Online.
Ia mengimbau input CMS dilakukan secara lengkap agar dapat memonitor register perkara secara lengkap dari mulai SPDP sampai dilimpahkan ke pengadilan. Ia meminta pengisian CMS dilakukan secara lengkap dan taat, agar dapat digunakan atau terintegrasi ke instansi lain melalui Program Prioritas Nasional SPPT-TI, mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dan penerapan laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)

Lebih lanjut untuk melakukan monitoring dan evaluasi aplikasi Case Management System (CMS), Fadil mengatakan, maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan tiap Satker di daerah secara berkala. Penilaian dilakukan dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan untuk memperoleh data yang berkualitas.

“Untuk mengakomodir adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS Versi 1.7.3.,” kata Fadil.

Sementara itu, Sesjampidum Yunan Harjaka berharap satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri mengoptimalkan menggunakan aplikasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) perkara tindak pidana umum, dan melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan berharap melalui SPPT-TI dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik (SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya.

Hadir dalam acara ini secara virtual para direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Pusdaskrimti, para Asisten Tindak Pidana Umum, dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *