Mulai Hari Ini Paspor Baru Masa Berlakunya Sampai 10 Tahun, Berikut Cara dan Biaya Membuatnya
“Rincian biaya pembuatan paspor 2022 Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak”
Mata-Hukum, Jakarta – Masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku. Pemberlakuan paspor selama 10 tahun dimulai sejak hari ini.
“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada Rabu 12 Oktober 2022,” demikian bunyi surat Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang dikutip dilansir dari laman Imigrasi, Selasa 11 Oktober 2022.
Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan. Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun. “Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Masa berlaku paspor 10 tahun Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly. Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.
Rincian biaya pembuatan paspor 2022 Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor: Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak: Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000 Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun. Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Syarat buat paspor Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. Dikutip dari laman imigrasi.co.id, berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan: Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
Dijelaskan juga untuk surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya: Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia Kartu keluarga Akte perkawinan atau buku nikah orang tua Akte kelahiran Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Panduan Cara Membuat Paspor
Berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun: 1. Unduh aplikasi M-Paspor Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS. 2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel). Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan”. Selanjutnya klik “Daftar”.
Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi. 3. Ajukan permohonan paspor Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih “Pengajuan Permohonan”.
Kemudian “Permohonan Paspor Reguler”. Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor. 4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni: Pagi hari, pukul 08.00-11.30) Siang hari, pukul 13.00-15.00). Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi. 5. Lakukan pembayaran Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking. 6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi) Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.
Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran. 7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.