Mata-Hukum, Jakarta — Pemerintah telah menaikkan harga BBM, Sabtu siang lalu (3/9). Jenis BBM yang naik adalah Solar (dari Rp5.150 menjadi Rp6.800), Pertalite (dari Rp7.500 menjadi Rp10.000) dan Pertamax (dari Rp12.500 menjadi Rp15.000). Alasan kenaikan ini adalah karena anggaran subsidi dan kompensasi BBM di APBN 2022 sudah menipis.
Padahal pada Mei dan Juli lalu Presiden Jokowi menjamin harga BBM subsidi, listrik dan LPG 3 kilogram tidak akan naik hingga akhir tahun.
Sekali lagi pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa dipegang.
Menyusul kenaikan harga BBM subsidi dipastikan membuat harga-harga kebutuhan pokok juga naik. Kondisi masyarakat yang masih berat ditimpa pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir kini makin berat.
Keputusan pemerintah dinilai tidak wajar dan tidak adil. Pemerintah (dan DPR) memang punya otoritas untuk menentukan harga BBM subsidi, yakni Solar. Sementara Pertalite adalah jenis BBM yang masuk kategori penugasan, jadi bukan termasuk kategori subsidi. Pertamax bukan kategori subsidi. Menjadi pertanyaan: kenapa BBM non-subsidi (Pertalite) juga diatur pemerintah? Ada keputusan yang melanggar aturan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang termasuk BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis, standar mutu, harga, volume dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi. Yang termasuk jenis BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Pertalite tidak termasuk kategori BBM subsidi. Pertalite (bensin RON 90) dimasukkan dalam kategori BBM khusus penugasan, yang didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diberikan subsidi. Namun diberikan “kompensasi” oleh pemerintah setelah dilakukan audit atas perhitungan volume untuk didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Menteri Keuan
gan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi ini. Catatannya: sesuai kemampuan keuangan negara.
Sementara Pertamax sama sekali tidak termasuk kategori BBM subsidi maupun BBM khusus penugasan.
Sesuai Perpres 191/2014 Pemerintah punya otoritas untuk menentukan harga BBM subsidi (minyak tanah dan solar) dan BBM khusus penugasan (pertalite), namun tidak untuk Pertamax. Pertamax bukan termasuk kategori BBM subsidi dan BBM khusus penugasan, sehingga harganya ditentukan oleh Pertamina sebagai produsen, bukan oleh pemerintah.
Pemerintah melanggar aturannya sendiri.
jotz