“Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Ketua KPK, Komjen Pol Purn Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 22 November 2023 lalu”
Mata-Hukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat, 24 November 2023. Hal ini setelah presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, pada Jumat 24 November 2023.
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
Hasil penelusuran tim matahukum Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim. Nawawi mengawali kariernya sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sosok Nawawi Yang Dipilih Presiden Jokowi Sebagai Ketua KPK Sementara
Pada 1996, Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Selang lima tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Nawawi mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus yang diadili pun tidak main-main. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya itu, Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. Selain itu, pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Kemudian pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK.