Negara Asing Soroti KUHP Baru, Ini Tanggapan Menkumham
Mata-Hukum: Sejumlah negara memberi tanggapan dan reaksi atas KUHP baru yang disahkan bersama DPR awal pekan ini. Terkait itu Menkumham Yasonna H Laoly saat berada di KJRI Jeddah, Arab Saudi, buka suara menanggapi kekhawatiran asing tersebut. “Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Yasonna di KJRI Jeddah.
Dia menjelaskan terkait pasal zina itu merupakan delik aduan, sehingga seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri. “Tidak mungkin polisi langsung menangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri,” kat Yasonna.
Yasonna mengkritisi pihak yang sengaja mengangkat isu pasal zina dalam KUHP baru itu, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang. “Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai ke-Indonesia-an kita,” ujarnya.
Karenanya, Yasonna meminta negara lain dan warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru di Indonesia. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat. “Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia, which is not their culture,” lanjut Yasonna.