“Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Surat dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya ini, teregister pada Jumat, 3 Februari 2023”
Mata-Hukum, Jakarta – Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi. Kali ini bintang film Nenek Gayung tersebut dilaporkan mantan Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Surat dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya ini, teregister pada Jumat, 3 Februari 2023.
“Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat,” kata Tengku Zanzabella di Instagram.
Dalam kasusnya, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Akun @/nikitamirzanimawardi_17 pun yang terseret sebagai terlapornya
“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Januari 2023,” demikian keterangan dalam laporan yang diunggah Tengku Zanzabella.
Perempuan yang juga pernah hadir dan mendukung saat Nikita Mirzani dipenjara, optimis laporannya akan ditindaklanjuti.
“Semua bukti lengkap sudah kami serahkan. Anjing menggonggong, khafilah berlalu,” ucapnya.
Tengku Zanzabella yang memutar lagu Bunda Corla ini juga ikut menyematkan ucapan terima kasih. “Makasih sayangku dan anak-anaknya bunda Pricilla Corla,” tuturnya mengakhiri.
Lebih detail, Tengku Zanzabella belum menerangkan konten mana yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik. Namun sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini perempuan 33 tahun itu memang diketahui berseteru dengan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Dipolisikan karena Tudingan ‘Wanita Bertato Pemakai Narkoba’
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Laporan dibuat Zanzabella seusai dirinya mendapatkan info terkait live streaming instagram Nikita Mirzani.
Dalam laporannya di polisi, Zanzabella mengungkapkan Nikita Mirzani menyinggung soal ‘wanita bertato pemakai narkoba’ dan ‘pecatan SPI’. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga diduga menyebarkan nomor ponsel milik Zanzabella.
“Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Sabtu 4 Februari 2023.
Selain itu, dalam siaran live tersebut disebutkan juga bahwa wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI). Karena merasa dirugikan, korban melaporkan Nikita Mirzani terkait UU ITE.
“Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah ‘Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)’. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
“Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” imbuhnya.