Nikita Mirzani Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Jaksa Ajukan Banding
“Kajari Serang: selain mengajukan upaya banding terkait vonis bebas Nikita Mirzani, kami (Jaksa ) pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota terkait saksi Mahendra Dito”

Mata-Hukum, Serang – Pihak Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya melalui siaran persnya, pada Jumat 30 Desember 2022.
Dalam kesempatan tersebut Indah Soraya menjelaskan bahwa pihaknya menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H.
Oleh karena itu lanjut Indah Soraya, kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi MAHENDRA DITO Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.

“Terkait saksi Mahendra Dito, kami telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Hari ini lanjut Indah Soraya, selain mengajukan upaya banding terkait vonis bebas Nikita Mirzani, kami (Jaksa ) pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota terkait saksi Mahendra Dito.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penangan Perkara Ini dapat kami tegaskan
Bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” jelas PLH Kajari.
Indah Soraya juga menjelaskan bahwa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa Nikita Mirzani didepan Persidangan.

“Terhadapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM didepan Persidangan Tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut,” tutupnya.