Mata-Hukum, Dumai – Penyelenggara oil boom di lingkungan pelabuhan Dumai diduga tak memiliki sertifikat International Maritime Organization (IMO). Dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dan berakibat mendegradasi status pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan internasional.
Peraturan Menteri Perhubungan 58/2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan menyatakan bahwa oil boom merupakan keharusan. Penyelenggara oil boom harus profesional dan akuntabel serta mengikuti standar IMO.
Sumber menambahkan, setidaknya penyelenggara oil boom bersertifikat level 1 yang merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi bagi masing-masing penyelenggara oil boom di lingkungan Terus (terminal khusus) kawasan industri Lubuk Gaung, Sungai Sembilan, Kawasan Industry Dumai (KID) Pelintung Medang Kampai dan Pelabuhan Umum Dumai.
Pantauan media ini dan informasi yang dirangkum Selasa (7/5/2024) menyebutkan bahwa penyelenggara oil boom di Terminal Khusus dan Pelabuhan Umum perairan laut Dumai diduga masih ada yang luput dari pengawasan KSOP Dumai. Terindikasi bahwa penyelenggara oil boom di perairan laut Dumai belum dioptimalkan sebagaimana mestinya.
Beberapa Tersus disinyalir masih ada yang belum memenuhi syarat sebagai penyelenggara oil boom karena belum bersertifikat IMO. Sementara berdasarkan Konvensi Internasional untuk keselamatan di laut, penyelenggara oil boom harus bersertifikat IMO.
Nosi. Am warga peduli lingkungan hidup ketika dihubungi awak media ini Rabu. 8/5/2024 terkait penyelenggara oil boom di lingkungan DLKP/DLKR mengatakan bahwa penyelenggara oil boom bersertifikat IMO bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran internasional dan salah satu tugas utamanya adalah merancang strategi dan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran di laut dari kapal. Oleh karena itu Sertifikat IMO sangat penting bagi penyelenggara oil boom (pelokakisir). Sebab pelabuhan Dumai adalah pelabuhan bertaraf internasional, bisa dibuktikan kapal-kapal tanker berbobot puluhan ribu ton berbendera asing buang jangkar/berlabuh di kolam Laut Dumai lagi sedang antre menunggu giliran muat barang dan minyak sawit mentah CPO dan turunannya, ungkapnya.
Ia meminta ketegasan KSOP Dumai selaku pengawas kepelabuhanan agar mengevaluasi penyelenggara oil boom yang diduga belum mengantongi sertifikat IMO.
“Jika ditemukan yang tak bersertifikat IMO sebaiknya diberi sanksi. Karena pada saat bongkar muat minyak sawit mentah CPO dan turunannya rentan terjadi tumpahan minyak bisa saja akibat pipa pecah. Berakibat pencemaran di laut,” ungkap Nosi.
jotz/sp