Pakar Hukum Apresiasi DPR dan Pemerintah Batalkan RUU DPA, Tetap Wantimpres RI

0

“Pakar Hukum yang Juga Pengacara Senior Adi Warman: Perubahan Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi”

Mata Hukum, Jakarta – Pakar Hukum yang Juga Pengacara Senior Adi Warman apresiasi terhadap DPR RI bersama Pemerintah yang telah setuju merubah Rancangan undang-undang (RUU) Dewan Pertimbangan Agung (DPA). “Karena perubahan Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai menyalahi konstitusi RI dan bertentangan dengan semangat reformasi”, tegas Adi kepada Matahukum pada, Selasa 10 September 2024.

Pasalnya, lanjut pengacara senior itu, dalam Bab 4 UUD 1945 hasil amandemen menghapus DPA. Hasil diskusi dari para pelaku perubahan UUD 1945, maka penghapusan ini dibangun untuk mengefisiensi dan mengevektifitaskan pemurnian sistem presidensial.

“Oleh karena itu DPA dihapuskan dan presiden melalui UU akan diberikan wewenang untuk membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden atau bagian staf presiden di Istana Negara,” kata Adi Warman.

Usulan perubahan RUU Wantimpres ini, kata Adi, cukup janggal. Soalnya, perubahan RUU Wantimpres ini mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

“Karenanya kuat dugaan Presiden Jokowi menghendaki jabatan sebagai ketua DPA, sehingga kemudian melakukan perubahan yang menyebabkan tidak lagi DPA berada di bawah kewenangan presiden,” ungkap Adi.

Karena itu, kata Adi, usulan DPA yang digulirkan Baleg DPR tidak sesuai dengan UUD 1945, dan cenderung melanggar serta bertentangan terhadap konstitusi.

Untuk diketahui panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) antara DPR dan Pemerintah telah menyetujui perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia (RI). Perubahan nomenklatur itu berawal dari penolakan pemerintah untuk menggunakan DPA, sebagaimana dalam RUU usul inisiatif DPR.
Pembicaraan nomenklatur itu dilakukan dalam rapat Panja di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

Mulanya rapat itu membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 22 pada Pasal 7. DIM Pemerintah mengusulkan perubahan.

Berikut bunyi Pasal 7 RUU Wantimpres usul inisiatif DPR:

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

DIM pemerintah:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Terkait usulan perubahan itu, Awiek kemudian merujuk pada UUD 1945. Dia mengatakan dalam konstitusi tidak ada nomenklatur tertentu mengenai dewan pertimbangan kepada presiden.

“Ini supaya tidak menimbulkan confuse (kebingungan) di publik, bahwa di UUD itu hanya disebutkan bahwa presiden dapat membentuk dewan pertimbangan, dengan huruf kecil, tanpa nama belakangnya,” kata Awiek.

Kemudian Awiek menanyakan pendapat dari tiap fraksi mengenai usulan nomenklatur tersebut. Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Santoso menyatakan pihaknya setuju dengan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

“Dari semua yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya sependapat dengan usulan adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. karena status ini adalah sejajar dengan lembaga lain, maka menurut saya sangat penting nama itu berubah,” ujar Santoso dalam rapat.

Senada, Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga menyampaikan setuju atas usul tersebut. Awiek kemudian menanyakan persetujuan kepada rapat.

“Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” kata Awiek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *