“Kami memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apakah yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan, dan seterusnya”
Mata-Hukum, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan pihaknya telah memeriksa 5 prajurit terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Dari lima orang itu, empat diantaranya mengakui melakukan kekerasan kepada suporter Arema FC.
Andika menyatakan kelima prajurit itu diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan. Soal satu prajurit yang tak mengaku, menurut Andika, akan terus ditelusuri keterlibatannya
“Kami enggak menyerah,” kata Andika saat ditemui usai peringatan HUT TNI ke-77 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Panglima TNI pastikan pemeriksaan menyeluruh hingga komandan batalion
Andika Perkasa menyebut TNI lima prajurit yang diperiksa ini, empat orang berpangkat sersan dua (serda) dan satu orang prajurit satu (pratu).
Andika tidak merinci apakah semua yang mengaku adalah empat orang yang berpangkat serda ini. Tapi Ia memastikan TNI sekarang sedang memeriksa unsur pimpinan dari para prajurit.
“Kami memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apakah yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan, dan seterusnya,” ujar mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) ini.
Pemeriksaan ini, menurut Andika, dilakukan pihaknya sampai ke tingkat komandan batalion yang ada di lokasi kejadian. Hal itu, menurut dia, dilakukan sebagai bagian dari evaluasi di tubuh TNI.
“Berarti kan briefing, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak, walaupun kami hanya BKO, itu berarti tidak berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 131 orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Kekerasan dari aparat dan penggunaan air mata pun jadi sorotan publik dari kejadian ini.
Selanjutnya, Andika meminta masyarakat memberikan video kekerasan yang dilakukan prajuritnya
Dalam video yang terbesar di media sosial, salah satunya menunjukkan ada prajurit yang menendang punggung suporter yang sedang berjalan di lapangan. Menurut Andika, video ini yang menjadi salah satu rujukan TNI untuk mengusut tuntas keterlibatan anggotanya.
Andika pun meminta masyarakat memberikan informasi video kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu yang melibatkan anggota TNI.
“Seperti yang di video, beberapa oknum, itu kan menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka, bahkan juga membelakangi, itu ya sangat-sangat enggak bagus,” kata dia.
TNI harusnya hanya berada di lapis keempat pengamanan
Berdasarkan prosedur tetap, kata Andika, TNI sebenarnya berada di lapis keempat setelah unsur polisi seperti Sabhara hingga Brimob. Ditanya mengenai apakah ada pelanggaran prosedur tetap, Andika pun kembali merujuk pada video tendangan dari prajurit TNI ke salah satu suporter Arema FC di stadion tersebut.
“Yang dilakukan prajurit ini kan sama sekali tidak apa ya, tidak merespons terhadap masalah yang terjadi. Masalah yang terjadi orang lagi jalan di depannya, itu diberikan tindakan kekerasan seperti yang kita lihat di video, itu kan menyalahi sekali ya,” kata dia.
Ancaman hukuman untuk prajurit yang terbukti melakukan kekerasan sesuai KUHP
Andika menyebut minimal prajurit ini bisa dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1. Lalu KUHP militer Pasal 126 soal melebihi kewenangan dalam bertindak. “Itu minimal, jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya,” kata dia.
Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, sebelumnya mengajukan somasi kepada Presiden Jokowi dan para pemangku kepentingan lainnya, diantaranya Panglima TN Jenderal Andika Perkasa, atas Tragedi Kanjuruhan. Mereka meminta para petinggi itu meminta maaf atas insiden berdarah tersebut dan menuntut agar segera ada penetapan tersangka.