Pasal Berlapis untuk Jerat Panji Gumilang, Dari Penipuan, Penggelapan Hingga Pencucian Uang

No Comment Yet

Mata-Hukum, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023 lalu.

Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu 5 Juli 2023 karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin 3 Juli 2023 penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.

Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.

Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

Menurut dia, usai pemeriksaan klarifikasi pada Senin 3 Juli 2023 lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis atau Rabu secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.

Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, namun dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

3 Pernyataan Terkini Mahfud Md Terkait Ponpes Al Zaytun dan Pimpinannya Panji Gumilang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md kembali menyampaikan sejumlah pernyataan terkini tentang Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.

Salah satunya, Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan ponpes tersebut.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud ditemui di kantornya, seperti dilansir dari Antara, Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Menurut dia, dari hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan,” papar Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyebut, sebanyak 145 rekening yang berkaitan dengan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang telah dibekukan. Total ada 367 rekening yang ditemukan oleh tim investigasi.

Berikut sederet pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md terkait Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang dihimpun matahukum.net

  1. Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset Al Zaytun oleh Panji Gumilang dan Keluarga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarga sebagai pimpinan ponpes tersebut.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun,” kata Mahfud ditemui di kantornya, seperti dilansir dari Antara, Selasa 11 Juli 2023.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” sambung dia.

Mahfud menambahkan, hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan,” ungkap Mahfud.

  1. Sebut Ada 295 Sertifikat Tanah Milik Panji Gumilang dan Keluarga.

Menurut Mahfud Md, ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji, istri dan anak-anaknya. Mahfud pun sudah mengecek hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia mengatakan, jajarannya masih mencari lagi dugaan sertifikat lainnya yang seharusnya menjadi milik Ponpes Al Zaytun.

“Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” kata Mahfud.

Dia merincu, ratusan sertifikat tanah itu antara lain diatasnamakan Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang seluas 806.000 meter persegi. Berikutnya, sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang seluas 142.500 meter persegi.

Kemudian, sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang seluas 89.700 meter persegi. Ada pula sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo.

Lalu, sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang seluas 69.000 meter persegi. Selain itu, sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi.

Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat. Terakhir, sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang seluas 396 ribu meter persegi.

“Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana,” tambah Mahfud.

  1. Sebut 145 Rekening Milik Terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang Dibekukan.

Lalu, Mahfud Md mengungkap 145 rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang telah dibekukan. Total ada 367 rekening yang ditemukan oleh tim investigasi.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji gumilang,” tutur Mahfud Md.

Dia menjelaskan, tindak pencucian uang yang diduga dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang, misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya,” jelas Mahfud.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *