Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim Polri

0
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. (istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri, pada Kamis 29 September 2022. Laporan itu dilakukan menyusul somasi yang dilayangkannya tak direspons oleh Stefanus. Somasi itu diberikan setelah sebelumnya Paulus disebut memiliki keterkaitan dengan isu jabatan Wakil Gubernur Papua.

“(Somasi) sudah dilayangkan 2×24 jam, sudah diterima yang bersangkutan (Stefanus, tapi) tidak memberikan klarifikasi. Sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri,” tegas Paulus kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 29 September 2022.

Menurut Paulus, laporan kepada Bareskrim Polri telah disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Mantan Kapolda Papua ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri. “Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab,” kata Paulus. Laporan ini pun telah diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal 29 September 2022

kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.     (kompas.com)

Sebelumnya, Paulus Waterpauw menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Somasi itu terkait dengan namanya yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan wakil gubernur Papua. Selain Paulus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bahlil Lahadalia, serta Kepala BIN Budi Gunawan juga disebut-sebut soal jabatan wakil gubernur tersebut. “Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu,” kata Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022). Paulus menyebut, semua orang sama di mata hukum. Karena itu, pihaknya meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

“Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja,” kata Paulus. “Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja,” katanya. Menurut Paulus jangankan gubernur, menteri juga mengalami hal serupa ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karenanya, pihaknya meminta kasus yang menjerat Lukas Enembe tidak dipolitisasi. “Saya mohon dengan sangat kepada kuasa hukum jangan terlalu berwacana, kasihan nanti suatu saat kita tahu bukti ada keterlibatan kuasa hukumnya, mau bilang,” jelasnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (istimewa)

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi. Kliennya disebut menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya sendiri dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *