Pelabuhan KCN Ditutup, Pencemaran Udara di Marunda makin Parah
“Riza: Kuat dugaan Pelabuhan KCN hanya menjadi korban salah investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta”
Mata-Hukum, Jakarta – Pencemaran udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, masih saja terjadi meskipun pelabuhan milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) sudah ditutup sejak Juli 2022 lalu. Justru bagi sebagian warga saat ini, pencemarannya malah lebih parah.
Biro Kesekretariatan FMRM Muhammad Riza Maulana mengungkapkan pencemaran udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, masih saja terjadi.
Padahal, kata dia, pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) sudah ditutup sejak Juli 2022.
“Justru bagi sebagian warga saat ini malah pencemarannya lebih parah,” kata Riza dalam keterangannya, Sabtu 24 Desember 2022.
Dia pun menduga Pelabuhan KCN hanya menjadi korban salah investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
Sebelumnya, Dinas Llingkungan Hidu DKI Jakarta menutup izin operasional Pelabuhan Terminal Umum KCN atas dugaan pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat batu bara.
Hingga saat ini, warga Rusunawa Marunda masih sering mengeluhkan bahwa saat ini pencemaran debu batu bara makin parah
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Asep Kuswanto mengeklaim telah menginvestigasi empat perusahaan yang cerobongnya diduga penyebab pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.
Berdasar hasil investigasi, Asep mengklaim kadar emisi cerobong keempat perusahaan tersebut masih di bawah baku mutu.
Sebagai catatan, partikel debu batubara hasil pembongkaran di pelabuhan KCN kecil kemungkinan mencemari karena bukan hasil pembakaran batubara.
Artinya, partikelnya terlalu berat untuk jauh terbawa angin dibandingkan partikel abu batubara (fly ash) yg merupakan hasil pembakaran batubara di pabrik.