Pelaku Penculikan Anak SD di Tangerang Selatan Dikenakan Pasal Berlapis Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
“Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang; Tersangka juga dijerat U U Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terakhir, tersangka dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”
Mata Hukum, Jakarta – Polres Tangerang Selatan menetapkan pria DG sebagai tersangka kasus penculikan dan pelecehan terhadap siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan modus menengok orang tua di rumah sakit. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan pada, Jumat 27 September 2024.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Tersangka juga dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terakhir, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat tersangka:
- UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
- Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
- Pasal 76D:
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain - Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E
- Pasal 76 E
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Pasal 83 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta - Pasal 76F:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 6 Huruf C:
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta - Pasal 15 ayat (1) huruf g
Ayat (1)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
g. dilakukan terhadap Anak.