30.3 C
Jakarta
21/01/2025
Mata Hukum
Home » JPU Bacakan Dakwa terhadap 5 Terdakwa Korupsi Ditubuh PT Adhi Persada Realti
NewsTipikor

JPU Bacakan Dakwa terhadap 5 Terdakwa Korupsi Ditubuh PT Adhi Persada Realti

“Direktur Penyidikan, Kuntadi: Bahwa PT APR diduga melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar”

Mata-Hukum, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023, menggelar persidangan terhadap 5 terdakwa kasus korupsi PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya pada, Selasa 11 April 2023.

Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 Terdakwa yaitu;

Terdakwa FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NUTUL FALAH HAZ, Terdakwa Ir. SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014.
Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Senin 08 Mei 2023.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Adhi Persada Realti

Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti yang cukup.

“Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar sop telah melaukan pengaadan tanah,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Dua dari kelima tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya tersebut. Adapun kedua tersangka merupakan Ferry Febrianto (FF) selaku Direktur Utama PT APR dan Shoful Ulum (SU) selaku Direktur Operasional PT APR.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni Anton R Santoso (ARS) selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), Nutul Falah Haz (NFH) selaku Direktur PT CIC serta Veronika Sri Hartati (VSH) selaku notaris.

Kuntadi menjelaskan bahwa PT APR diduga melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar.

Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh PT APR kepada PT CIC. Padahal, dari hasil penyidikan yang ada tanah tersebut bukanlah milik PT CIC, sehingga total pengadaan lahan yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare.

Kuntadi mengatakan PT APR kembali menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut. Akan tetapi dana yang telah dikeluarkan itu kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT APR.

“Sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT APR telah mengeluarkan dana sebesar Rp86.327.067.166,” tuturnya.

“Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik dari JAM-Pidsus resmi menaikkan status penanganan Kasus Dugaan TindakPidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin (6/6) lalu.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Berita Terkait

ST Burhanuddin: Kejaksaan Bantu BPOM Usut Pidana dan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut

Farid Bima

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak Kunjungan Kerja di Bumi Jayawijaya

Farid Bima

Alumni Ponpes Cangkudu Demo Minta Hakim Hukum Pelaku Pengeroyok Santri dengan Berat

Farid Bima

Leave a Comment