“Anggota KPAI Dian Sasmita: Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban sehingga perlu dipastikan setiap anak korban mendapatkan haknya”
Mata Hukum, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran restitusi yang diserahkan kepada anak korban kekerasan per tahun 2024 masih nol rupiah.

“Berdasarkan data total perhitungan restitusi yang sudah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2024 terdapat Rp14,06 miliar perhitungan restitusi.

Namun baru 10 persen saja yang dikabulkan di dalam keputusan hakim. Dan baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, di Jakarta, Kamis.

Pihaknya sangat menyayangkan kenyataan ini karena pembayaran restitusi merupakan bagian dari hak pemulihan korban kekerasan.
“Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban sehingga perlu dipastikan setiap anak korban mendapatkan haknya tersebut,” kata Dian Sasmita.

KPAI pun mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi putusan restitusi tersebut, dengan menelusuri aset pelaku maupun menilai kemampuan bayar pelaku.

“Penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam eksekusi putusan restitusi tersebut. Termasuk adanya upaya penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum Ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Dian Sasmita.

KPAI juga mendorong kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.
“Kami juga mendorong kepada kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan. Jadi tidak ada lagi pengabaian terhadap hak anak korban atas pemulihan,” kata Dian Sasmita.
LPSK: Permohonan restitusi korban kekerasan seksual anak naik di 2025

Sementara pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat bahwa permohonan restitusi atas korban kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat hingga tahun 2025 ini.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan peningkatan jumlah permohonan kasus itu terus konsisten sejak tahun 2023. Dia mengatakan jumlah pemohon bertambah dari 122 orang pada tahun 2023 menjadi 646 orang pada tahun 2024, dan terus meningkat hingga 916 orang pada tahun 2025.

“Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus serta memperjuangkan hak restitusi bagi korban anak,” kata Achmadi di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025 yang lalu.

Namun secara umum, data permohonan restitusi selama periode 2023–2025 menunjukkan dinamika yang beragam. Secara keseluruhan, jumlah pemohon restitusi tercatat sebanyak 4.407 orang pada tahun 2023, meningkat menjadi 7.450 orang pada tahun 2024, dan turun menjadi 5.162 orang pada tahun 2025.

Pada kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dia mengatakan jumlah pemohon tercatat sebanyak 915 orang pada tahun 2023, kemudian 466 orang pada tahun 2024, dan 375 orang pada tahun 2025.
Selain itu, permohonan restitusi pada kategori kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa tercatat 525 orang pada tahun 2023, 128 orang pada tahun 2024, dan 202 orang pada tahun 2025.
Adapun permohonan restitusi untuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tercatat sebanyak 2.739 orang pada tahun 2023, 6.035 orang pada tahun 2024, dan 3.461 orang pada tahun 2025.
Dari seluruh permohonan itu, dia mengungkapkan bahwa nilai restitusi yang diputus hakim tercatat Rp30,99 miliar pada tahun 2023, Rp6,18 miliar pada tahun 2024, dan Rp10,25 miliar pada tahun 2025.
“Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan penguatan dari tahun ke tahun, dengan nilai Rp799,19 juta pada tahun 2023, Rp1,04 miliar pada tahun 2024, dan Rp3,16 miliar pada tahun 2025,” kata dia.
Secara keseluruhan, menurut dia, angka tersebut menggambarkan upaya berkelanjutan semakin diperlukan dalam memperkuat perlindungan dan pemulihan hak-hak korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi, dengan penekanan khusus pada peningkatan realisasi pembayaran restitusi sebagai indikator keberhasilan pemulihan korban.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelaksanaan restitusi. Tantangan yang dihadapi, kata dia, meliputi keterbatasan kemampuan bayar pelaku, belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, serta kendala dalam eksekusi putusan.
“Selain itu, terdapat tantangan khusus, seperti perkara TPPU dengan korban massal, restitusi kurang bayar, serta belum optimalnya penerapan sita jaminan restitusi,” katanya.

