Mata-Hukum: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendukung pemberantasan korupsi dengan digitalisasi penanganan yang menggunakan analisis “big data”. “BPKP menggalakkan upaya digitalisasi penanganan korupsi, salah satunya dengan menggunakan ‘big data analytic’,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Ateh mengatakan kecurangan tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan saja. Akan tetapi, indikasi kecurangan terjadi juga pada lingkup yang lebih luas yakni sektor bisnis di Indonesia. “BPKP melalui ‘big data analytic’ berhasil mengungkap fakta-fakta menarik mengenai tata kelola bisnis yang bergerak di industri strategis,” ucap dia.
Menurut dia dengan teknik pengolahan data tersebut, BPKP mampu mengungkap sederet fakta berbagai dugaan permasalahan, kecurangan yang nantinya dijadikan bahan identifikasi dan menemukan indikasi aliran dana dalam rangka pelacakan aset dan pemulihan atas kerugian keuangan negara atau korporasi yang timbul akibat kecurangan.
“Laboratorium forensik digital BPKP mendukung upaya proses deteksi dan penanganan kecurangan yang dibutuhkan penyidik APH (aparat penegak hukum),” tuturnya. Selanjutnya, kata dia dalam pencegahan BPKP juga telah membentuk “Masyarakat Pembelajar Anti-Korupsi” sebagai wujud pemberantasan korupsi.
Ateh melanjutkan, kemudian FCP atau Fraud Control Plan sebagai suatu sistem pengendalian di organisasi yang dirancang untuk mencegah, menangkal dan mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kecurangan. Berikutnya, kata dia melalui IEPK atau indeks efektifitas pengendalian korupsi dapat dilakukan pengukuran kemajuan seluruh upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi dalam organisasi.