Pemerintah Suntik Modal Garuda Rp1 Triliun
Mata-Hukum, Jakarta: Pemerintah resmi menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk senilai Rp1 triliun. Penambahan PMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 12 Desember 2022.
Pada Pasal 2 (1) PP 51/2022 tertulis, “Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),”
Berdasarkan Pasal 2 (2) beleid itu, penambahan PMN berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada maskapai pelat merah tersebut dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan rincian APBN 2020.
Dalam pertimbangan beleid itu, Jokowi menerangkan penyelesaian investasi pemerintah dalam rangka PEN sesuai perjanjian perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.SusPKPLJ 12O21lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/ Pdt.Sus-Pailitl 2C22 tanggal 26 September 2022.
Penyelesaian investasi pemerintah melalui penambahan PMN itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan. Tahun 2022 ini, pemerintah menyuntikkan PMN sebesar Rp7,5 triliun kepada Garuda Indonesia. Modal disuntikkan setelah perusahaan menang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dana itu akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan ke depan.