Pemprov DKI: Pelabuhan KCN Dapat Beroperasi Sementara Selama Urus Izin Baru ke KLHK Berjalan
“KLH DKI: Selama mereka mengurus pembaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda”
Mata-Hukum, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan PT KCN bisa beroperasi sementara sambil menunggu izin lingkungan diterbitkan kembali. Namun PT KCN mesti memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan izin operasional sementara diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda.
“Selama mereka mengurus pembaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda,” kata Asep dalam keterangan tertulis, pada Selasa 17 Januari 2023.
Asep mengatakan ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi PT KCN. Pertama, menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup. Lalu, melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.
“Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda,” jelasnya.
Seperti diketahui, puluhan buruh berdemo di Balai Kota DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono kembali memberikan izin operasional kepada PT KCN. Heru Budi menyatakan PT KCN harus memenuhi syarat terkait izin lingkungan yang telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.
“Ya, jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup, kalau itu bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan (kembali dibuka),” kata Heru kepada wartawan di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Januari 2023.
Pemprov DKI mencabut izin lingkungan PT KCN karena dinilai menjadi salah satu
penyebab polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Heru Budi menekankan Pemprov DKI tidak berpihak dalam penanganan perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.
“Ya, kita Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana, ada pengaduan warga, ada pencemaran. Diduga ya ada pencemaran lingkungan, ya diperbaiki,” tuturnya.
Massa dari Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marunda dan Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda sempat menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Massa menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali kegiatan operasional PT KCN, yang sebelumnya disetop karena pencemaran lingkungan.
Dalam orasinya, para buruh mengaku sudah tak bekerja 7 bulan semenjak PT KCN ditutup. Mereka menuntut Heru Budi menerbitkan izin untuk membuka PT KCN.
“Pak Gubernur, tolong, Bapak pernah jadi Wali Kota Jakarta Utara. Untuk cari makan, kita sudah 7 bulan tidak bekerja. Mohon PT KCN dibuka kembali biar kami bisa bekerja!” kata orator di lokasi, Kamis (12/1).
“Kami sudah tidak bisa menafkahi keluarga, kami sudah tidak bisa membayar BPJS kami karena tidak bekerja,” sahut orator lainnya.
Mereka mengklaim PT KCN tak pernah mencemari lingkungan. Mereka mengaku mengantongi bukti tersebut.