Pemuda Pancasila Riau Bela Warga Korban Mafia Tanah, Somasi PT Agro Murni

0
BPPH PP Riau memberikan surat somasi kepada PT Argo Murni [dok]

BPPH PP Riau memberikan surat somasi kepada PT Argo Murni [dok]

Mata-Hukum, Dumai – Tergerak membela warga yang menjadi korban mafia tanah, Jumat siang (19/5) ormas Pemuda Pancasila Provinsi Riau menyampaikan somasi (surat peringatan) kepada PT Argo Murni. Perusahaan pengolah sawit tersebut diketahui membangun jalan di atas lahan milik warga tanpa izin. Luas tanah warga bernama Nurdin bin Alm Teleng yang diserobot berukuran 16 x 360 meter persegi.

Kasus ini terjadi sejak 2021. Saat ini jalan perusahaan PT Agro Murni di wilayah Tanjung Penyembal, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, tersebut sudah mulus dibeton dan dipakai sebagai jalur logistik PT Agro Murni.

Karena haknya tidak dipedulikan PT Agro Murni dan pihak berwenang setempat, Nurdin memberikan kuasa kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum MPW Pemuda Pancasila Riau untuk mengawal kasus penyerobotan ini.

Jumat siang tadi (19/5) sekitar 50 anggota PP dipimpin oleh Ketua BPPH PP Riau Taufik, SH, MH, mendatangi area PT Agro Murni. Mereka meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT Agro yang memakai tanah masyarakat sebagai jalur akses keluar masuknya menuju ke area perusahaan. Pihak pengamanan PT Agro Murni sempat menemui dan mendampingi rombongan Taufik mengecek lokasi jalan yang dipersengketakan.

BPPH PP Riau mengecek legalitas jalan perusahaan PT Argo Murni [dok]
BPPH PP Riau mengecek legalitas jalan perusahaan bersama pihak PT Agro Murni [dok]

Setelah itu Taufik menyerahkan surat peringatan (somasi) kepada PT Agro Murni.

“Bahwasanya tanah milik klien kami diketahui telah dijual oleh pihak ketiga yang bernama Junaidi Zhang alias Ayu kepada pihak PT Agro Murni,” ungkap Taufik.

Pihak BPPH selaku Pengacara Nurdin bin Alm Teleng akan terus lanjut menyelesaikan masalah tanah tersebut sampai tuntas dan juga akan membuat surat audiensi untuk ke pihak-pihak terkait, seperti camat, lurah dan dinas terkait, agar kasus atau masalah yang menimpa Nurdin dapat terselesaikan.

Dalam masalah ini Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau menyampaikan akan mencoba melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah.

“Kami masih membuka ruang musyawarah untuk mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan. Karena hukum yang tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat sebelum lahirnya hukum positif di Negara Republik Indonesia ini,” jelas Taufik.

Sebelumnya rombongan BPPH PP Riau mendatangi Sekretaris Camat Sungai Sembilan. Tujuannya untuk mengklarifikasi status legal tanah yang dijadikan jalan perusahaan tersebut. Dalam kesempatan itu hadir Juru Ukur kecamatan (Riduan). Namun Riduan tidak dapat memastikan apa dasar legal (alas hak) tanah tersebut.

BPPH PP Riau menemui Sekretaris Camat untuk klarifikasi legalitas pembuatan jalan PT Argo Murni [dok]
BPPH PP Riau menemui Sekretaris Camat untuk klarifikasi legalitas pembuatan jalan PT Argo Murni [dok]

“Ini mencurigakan. Bagaimana bisa pihak Kecamatan Sungai Sembilan tidak mengetahui alas hak klien kami yang diserobot mafia tanah untuk kemudian dijual kepada PT Argo Murni,” ungkap Taufik.

Atas indikasi adanya permaian mafia tanah tersebut, BPPH PP Riau berharap kepada pihak Pemerintah Kota Dumai dan pihak-pihak terkait lainnya agar dapat kerjasama membela masyarakat Sungai Sembilan dari orang luar Dumai yang menyerobot hak masyarakat Sungai Sembilan.

“Bukan malah membela mafia tanah,” kata Taufik.

put/infkmkti/jotz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *