“Politisi Nasdem, Sahroni: Kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut isu keagamaan dan melibatkan lebih dari satu korban. Kalau memang bukti-buktinya kuat agar segera naikkan status terlapor sebagai tersangka”
Mata Hukum, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan pendakwah berinisial SAM mencapai lima orang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah usai rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi III DPR RI pada, Kamis, 2 April 2026.

” 5 orang korban disebut merupakan santri yang diduga mengalami pelecehan di sejumlah lokasi”, ungkapnya dikutip pada, Jumat 3 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Nurul juga menjelaskan, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Parati Nasdem, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas.
Menurut Bendahara umum Nasdem itu, jika alat bukti sudah cukup, maka status terlapor perlu segera ditingkatkan.
“Kalau memang bukti-buktinya kuat agar segera naikkan status terlapor sebagai tersangka,” tegas Sahroni.
Sahroni juga menilai penindakan perlu dilakukan tanpa menunda, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan.
“Kalau perlu terbitkan red notice sekalian jika dia mangkir ke luar negeri,” kata dia.
Sahroni menambahkan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut isu keagamaan dan melibatkan lebih dari satu korban.
Ia juga menyoroti lamanya rentang waktu kejadian yang membuat korban menunggu kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses penanganan dilakukan secara cepat dan transparan.
“Kita hanya tidak ingin masyarakat menaruh kecurigaan,” ujarnya.
Dia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

