27.2 C
Jakarta
06.10.2026
Mata Hukum
Home » APH Semangat Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Sementara “Jenderal Firli Bahuri dan Silvester Bebas Berkeliaran”
HukumNews

APH Semangat Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Sementara “Jenderal Firli Bahuri dan Silvester Bebas Berkeliaran”

“Aktivis politik yang juga Eksponen Angkatan Reformasi 98 Guntur Siregar: Penegakan hukum saat ini masih terkesan “main-main” dan cenderung tajam kepada lawan politik penguasa, namun tumpul kepada pihak yang berada di lingkaran kekuasaan”

Mata Hukum, Jakarta – Kritik tajam kembali dialamatkan kepada aparat penegak hukum Indonesia terkait dugaan tebang pilih dalam penanganan sejumlah kasus di tanah air.

Kritikan tajam itu datang dari aktivis politik yang juga Eksponen Angkatan Reformasi 98 Guntur Siregar. Kecepatan aparat dalam merespons kasus yang menjerat figur seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, sementara kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri serta relawan Jokowi yakni Silvester Matutina tidak jalan “

Mantan aktivis GMNI Jakarta Raya, Guntur Siregar,

Mantan aktivis GMNI Jakarta Raya, Guntur Siregar, menilai penegakan hukum saat ini masih terkesan “main-main” dan cenderung tajam kepada lawan politik penguasa, namun tumpul kepada pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.

Komisaris Jenderal Firli Bahuri

Guntur menyoroti kontrasnya kecepatan aparat dalam merespons kasus yang menjerat figur seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, sementara kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri serta relawan Jokowi yakni Silvester Matutina dinilai jalan di tempat.

“Aparat penegak hukum masih main-main untuk menegakkan hukum. Hukum hanya berlaku pada lawan-lawan politik. Cobalah perhatikan kasus Firli Bahuri dan Silvester Matutina. Sama sekali tidak terlihat pihak Kejaksaan Agung serius mengeksekusi kedua orang itu,” katanya kepada wartawan, dikutip pada, Minggu 21 Juni 2026.

Terpidana Silvester Matutina

Menurut Guntur, ketimpangan ini memicu rasa sakit hati di tengah masyarakat. Ia menilai, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, instrumen hukum kerap kali dirasakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan kelompok yang berseberangan secara politik. Banyak tahanan politik yang dianggapnya tidak mendapatkan rasa keadilan yang semestinya.

Dari sekian banyak persoalan, Guntur secara khusus menyoroti tragedi Km 50 yang menewaskan enam laskar FPI sebagai salah satu catatan paling kelam.

“Di antara semua itu, yang paling sadis kasus pengungkapan Km 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI. Jokowi sangat sadis, hanya bermanis di ucapan, tindakannya jahat,” tegasnya.

Ia pun mengimbau publik untuk tidak melupakan berbagai dugaan pelanggaran HAM dan kasus-kasus hukum yang belum tuntas, bahkan setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Hal ini dinilai penting agar tidak ada lagi pemimpin di masa depan yang bertindak semena-mena terhadap rakyat.

Memasuki era pemerintahan baru, Guntur meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah berani dan konkret. Ia berharap Ketua Umum Partai Gerindra ini tidak membiarkan kasus-kasus masa lalu menguap begitu saja.

Kepala Negara diminta proaktif membuka kembali kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan masa lalu. Langkah berani ini dinilai penting jika Prabowo ingin dikenang sebagai pemimpin yang membawa perubahan nyata dan memberikan keadilan bagi rakyat.

“Presiden Prabowo harus proaktif membuka kasus-kasus lama kejahatan yang dilakukan oleh Jokowi, jika ingin Presiden Prabowo mau dikenang rakyat sebagai presiden pembeda dan pembelajaran rakyat. Jangan hanya pidato yang terlihat galak, tapi akhirnya menjadi omon-omon,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, membenarkan keduanya telah ditangkap pada Jumat (19/6/2026) di waktu berbeda oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dokter Tifa disebut diamankan sekitar pukul 06.00 WIB saat bersiap mengikuti ujian proposal program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dengan pengamanan sekitar enam polisi sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo kemudian ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, saat beristirahat di ruang kerja.

Penangkapan disebut berlangsung dengan beberapa personel kepolisian, termasuk proses dokumentasi di lokasi.

Kuasa hukum menyebut keduanya selama ini kooperatif dan rutin memenuhi wajib lapor.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Surat Penahanan

Muhammad Taufiq menilai proses penangkapan tidak disertai surat perintah penahanan dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan penyidik.

“Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan,” ujarnya.

Ia juga menyebut tidak ada pemberitahuan resmi terkait status P21 maupun tahapan pelimpahan ke kejaksaan sebelum penangkapan dilakukan.

Berita Terkait

Terlibat Kasus Narkoba! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diperiksa Propam dan Bareskrim Polri

Farid Bima

Marwah KPK Diruntuhkan Apabila Pimpinan Tidak Profesional Dalam Menangani OTT Korupsi Ditubuh Basarnas

Farid Bima

Wiranto Kenang Kiprah Try Sutrisno: Kita Kehilangan Tokoh Teladan

Farid Bima

Leave a Comment