Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Penyelidikan Jaksa Nakal Kejati Jateng Berlanjut
Semarang, Mata-Hukum — Upaya Agus Hartono tidak sia-sia.
Jumat lalu 2 Desember 2022, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan tersangka Agus Hartono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan pra-peradilan ini dilayangkan Agus melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam sidang pra-peradilan itu hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat. Beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah pra-peradilan, sehingga dianulir oleh hakim.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022, sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mengabulkan permohonan pra-peradilan.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon pra-peradilan,” kata hakim Azharyadi dalam persidangan.
Agus Hartono menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Negeri Semarang yang telah mengabulkan gugatannya. Ia menyebut digugurkannya penetapan status tersangka tidak sesuai dengan aturan formil dalam hukum acara pidana.
“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan di situ tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya. “Apalagi di situ juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya.” Agus mengaku diperas Rp 10 miliar.
Oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jateng menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen Kejati Jateng Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.
Sementara Sesjampidsus Kejaksaan Agung Andi Herman mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari kepada Agus Hartono. Menurutnya, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah.
“Saya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi jawapos, Sabtu 26 November 2022 lalu.
Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan. Dia merasa namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.
Andi Herman dilantik menjadi Sesjampidsus pada 27 Oktober 2022 lalu. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.
jwp/rmol-jateng/jotz