“Pengamat politik yang juga akademisi hubungan sipil dan militer RAJ Mayyasari Timoer Gondokusumo: TNI bukan lembaga superbody, tidak ada dwi fungsi, tidak ada intervensi, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan adalah sinergi antar lembaga untuk menjaga keamanan nasional yang memiliki dasar hukum”
Mata Hukum, Jakarta – Pengamat politik yang juga akademisi hubungan sipil dan militer RAJ Mayyasari Timoer Gondokusumo menilai kebijakan terkait penjagaan kejaksaan oleh TNI, sebagaimana telegram Panglima TNI kepada KSAD, bukanlah intervensi, tetapi merupakan sinergi.

Mayyasari mengaku paham atas keresahan masyarakat soal kebijakan pengerahan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan tinggi dan negeri di seluruh wilayah Indonesia itu yang dihubungkan dengan isu dwi fungsi dan intervensi TNI terhadap kejaksaan.
“TNI bukan lembaga superbody, tidak ada dwi fungsi, tidak ada intervensi, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan adalah sinergi antar lembaga untuk menjaga keamanan nasional yang memiliki dasar hukum,” kata Mayyasari dalam pesan singkatnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Minggu 18 Mei 2025.

Dasar hukum yang dimaksud Mayyasari, seperti UU Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021, UU TNI No 3 tahun 2025 pasal 7 ayat (1) dan (2), kemudian Perpres Nomor 15 tahun 2021, maupun MoU resmi yang sudah terjalin sejak 2018 dan kemudian diperbarui pada 6 april 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI perihal dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

“(Kerja sama) ini, tidak luput dari fungsi kejaksaan sebagai alat negara penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi yang mendapat kepercayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

