Mata-Hukum, Dumai — Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab XVI Pasal 274 “Peran serta masyarakat” ayat (1) menyebutkan “Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran”.
Peran serta masyarakat sebagai mana diatur ayat (1) “memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis dibidang pelayaran”. Demikian pelaku sektor pelayaran dan kepelabuhan Susanto membagikan informasi ini kepada wartawan media ini Rabu 15/05/2024.
Susanto dkk bersama Tim media ini Senin 13 Mei 2024 dengan menggunakan Kapal motor pompong melakukan penelusuran ke perairan laut Selat Rupat Dumai menyaksikan kapal tanker berbobot puluhan ribu ton berbendera asing bertuliskan Dee4 Nerium Monfrovia yang sandar di Tersus dermaga PT. Ivomas, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Kapal tersebut diduga melakukan aktifitas Loading/unloading tanpa menyelenggarakan oil boom sebagai prasyarat yang diatur dalam Permenhub No. 58/2013, jelasnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa KSOP Dumai selaku pengawas yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya DLKp/DLKr menjamin keamanan pelayaran. Namun dinilai beberapa kalangan tumpul, dan tak berkutik.
Dengan fenomena aktifitas kapal Tanker Dee4 Nerium Monfrovia yang diduga dibiarkan itu menimbulkan persepsi miring, jangan jangan “ada udang di balik bakwan”’.
Pertemuan yang digelar antara Penyelenggara Tersus dengan KSOP Dumai bisa jadi hanya sekadar menutupi kritikan terhadap lemahnya pengawasan, karena tak sesuai apa yang disampaikan kepada wartawan bahwa “Terkait penyelenggaraan yang diharuskan bagi/tiap kapal yang sandar membawa muatan sudah jelas kita wajibkan melalui PM 58 serta kita pertegas melalui Surat Edaran KSOP selaku pengawas DLKr/DLKp tentunya para pihak sudah memiliki alat-alat dimaksud”.
Pj.Kepala Kantor KSOP Dumai Kolonel TNI AL Amrul Ardiansyah ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pukul 18.43 WIB terkait kapal tanker Dee4 Nerium Monfrovia yang diduga melakukan aktifitas loading/unloading di Tersus dermaga PT.Ivomas tidak menyelenggarakan oil boom hingga berita ini naik belum memberikan penjelasan.
Pelabuhan Dumai yang dijuluki sebagai pelabuhan internasional namun tidak memenuhi standar. Ketidakpatuhan penyelenggara Tersus terhadap UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. 58/2013 tentang penanggulangan pencemaran perairan dan Pelabuhan dikhawatirkan akan mendegradasi status pelabuhan Dumai.
KSOP Dumai mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Diperkirakan ada puluhan industri pengolah minyak sawit mentah, CPO memproduksi turunannya di Kota Dumai. Sebagai penyelenggara Tersus boleh dibilang rutin melakukan loading/unloading. Hal ini menjadi penting KSOP Dumai melakukan pengawasan yang lebih optimal karena dilengkapi fasilitas kapal patroli oleh negara.
Hen/SP