“Mahfud MD: putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetapi selama dua tahun diperbaiki”
Mata-Hukum, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pro dan kontra setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Mahfud, banyak pihak yang belum membaca isi perppu tersebut secara utuh.
Dia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan UU Ciptaker inkonstutisonal bersyarat. “Banyak yang, pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua belum baca isinya sudah berkomentar. Sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 3 Januari 2023.
Tetapi pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetapi selama dua tahun diperbaiki,” lanjut dia. Perbaikan itu, kata Mahfud, berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memperbaiki UU tentang pembentukan peraturan perundangan. “Di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan,undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu,” ungkap Mahfud.
Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU ciptaker dibatalkan? Enggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki,” jelasnya. Mahfud pun menjelaksan mengapa perbaikan UU Ciptaker dengan menerbitkan perppu. Dia mengatakan, perppu sama derajadnya dengan perbaikan melalui UU.
“Jadi undang-undang
itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” katanya. “Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” tutur Mahfud.
Setelah perppu diterbitkan, menurutnya akan ada riview beraifat politik dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya. Selain itu, ada kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) di MK.