30.3 C
Jakarta
21/01/2025
Mata Hukum
Home » Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang
News

Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang

Mata-Hukum: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tertulis dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau. “Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Anak Kombes Aniaya Calon Akpol Hingga Bonyok di PTIK, Polisi Bilang Cuma Candaan

Farid Bima

Tersangka Korupsi Penyimpangan Harga Pasir Laut Takalar Diserahkan ke JPU

Farid Bima

Pasca Konflik Warga Dua Desa di  Hu’u Kabupaten Dompu, 200 Personel Polisi Disiagakan

Farid Bima

Leave a Comment