Mata-Hukum, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kesulitan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara, mengatakan kendala yang dimaksud mulai dari permintaan dokumen hingga penggeledahan. “Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya, karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Marwata
Selain itu, lantaran dugaan korupsi Formula E masih di tahap penyelidikan, KPK pun tidak bisa memaksakan kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih ‘volunteer’ sebetulnya,” ucap Marwata.
Lalu, kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan. “Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa,” kata dia.
Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan sampai saat ini.
Dia menegaskan bahwa kerja-kerja penegakan hukum oleh KPK tidak akan terpengaruh oleh apapun. “Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu.”