28.9 C
Jakarta
19.05.2025
Mata Hukum
Home » Penyidik Kejati NTB Angkut 4 Boks Dokumen Hasil Geledah di Kantor Pemprov dan PT GNE
NewsTipikor

Penyidik Kejati NTB Angkut 4 Boks Dokumen Hasil Geledah di Kantor Pemprov dan PT GNE

“Kajati NTB Enen Saribanon: Penggeledahan berkaitan dengan kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT GNE dengan perusahaan swasta, PT BAL”

Mata Hukum, Mataram – Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE) digeledah 10 penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan hal serupa di kantor Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB.


Pantauan wartawan di lokasi, satu boks dokumen diamankan oleh jaksa penyidik dari kantor PT GNE sekitar pukul 11.45 Wita. Dokumen itu dibawa ke kantor Kejati NTB.

Penggeledahan kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Setda NTB dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

“Penggeledahan dilakukan setelah adanya izin dari pengadilan Negeri Mataram,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

Penggeledahan, jelas Efrien, bertujuan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan SPAM di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT GNE dengan PT BAL sejak adanya penawaran pada 2018 hingga 2024.

Sementara Kepala Kejati NTB Enen Saribanon yang ditemui usai giat penggeledahan membenarkan perihal adanya penyitaan sejumlah dokumen yang terkumpul dalam empat boks tersebut.

“Iya, benar (empat boks dokumen). Kami memang mencari dokumen-dokumen tambahan untuk kami jadikan bahan penelitian, untuk penguatan alat bukti nanti di persidangan,” kata Enen kepada wartawan.

Dia memastikan bahwa penyidik dari Bidang Pidana Khusus melakukan penggeledahan tersebut dengan berbekal surat penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram.

“Surat penetapan pengadilan itu nomor 4, tanggal 28 April 2025,” ujarnya.

Kajati juga menyatakan bahwa penggeledahan pada dua lokasi berbeda dalam waktu bersamaan itu berjalan pada tahap penyidikan.

“Penyidikannya itu pada Januari 2025,” imbuhnya.

Perihal kasus dugaan korupsi yang ditangani itu, Enen mengatakan berkaitan dengan kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan perusahaan swasta, PT Berkat Air Laut (BAL).

Enen mengatakan dalam penyidikan kasus ini sudah ada sedikitnya 23 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Ada dari PT BAL yang orang asing itu (direktur perusahaan), sudah ada juga dari pemprov. Ada dari Pemda Lombok Utara, dan juga pemeriksaan ahli, itu dari Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia),” katanya.

Dengan menerangkan hal tersebut, Enen menegaskan bahwa belum ada peran tersangka dalam tahap penyidikan kasus ini.

“Belum ada tersangka. Kami masih periksa saksi-saksi, ahli sudah, dan sekarang kami dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk audit kerugian negaranya,” ujar Enen.

Berita Terkait

Dua Tersangka Kasus Penipuan Net89 Masih Buron

iien soepomo

Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Anak Buahnya Tak Pamer Barang Mewah di Medsos

Farid Bima

Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Tiga Eks Petinggi ACT Rugikan dan Resahkan Masyarakat

Farid Bima

Leave a Comment