Perjalanan Kasus Menjerat Jenderal Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat oleh Polri

No Comment Yet

“Bukan hanya divonis seumur hidup penjara, Teddy juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri”

Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri.

Pemecatan Teddy yang sandang Jenderal bintang dua dari Polri itu merupakan serangkaian dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Seperti diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Jenderal Teddy.

Simak perjalanan Kasus yang Menjerat Teddy Minahasa dari ditangkap sampai dipecat dari Institusi Polri berikut ini.

Ditangkap terkait kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu

Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim reserse narkoba Polda Metro Jaya. Berawal dari penangkapan warga sipil, kasus tersebut lantas mulai terungkap dan menyeret sejumlah anggota polisi, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Bersamaan dengan terungkapnya kasus narkoba tersebut, akhirnya Jenderal Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.

Tak berselang lama, pasca pengungkapan dan keterlibatan sejumlah perwira polisi dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menjerat Teddy Minahasa ini tim reserse narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menyita barang bukti sabu.

Dalam keterangan persnya, pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut terkait kasus yang ditangani oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dan akhirnya Irjen Teddy Minahasa ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan dugaan peredaran jenis sabu-sabu pada 14 Oktober 2022. ini setelah Teddy diperiksa penyidik sebagai saksi pada 13 Oktober 2022. Teddy kemudian ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2022.

Teddy diduga jadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buah Teddy yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi itu juga telah jadi tersangka dan ditahan.

Dalam Persidangan Terungkap Isu nikah siri dengan Tersebut Linda

Persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa diwarnai dengan drama dari sang rekan Linda Pujiastuti yang mengaku menikah siri dengan mantan polri itu. Pengakuan nikah siri disampaikan Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat pada 1 Maret 2023.

Linda mengaku bahwa dirinya kerap tidur bareng Teddy selama berada di kapal. Ia juga menyebut keberadaan mereka di kapal untuk melakukan misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.

Saya istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya,” kata Linda dalam pengakuannya.

Walau demikian, Teddy membantah dan menyebut pengakuan Linda adalah bohong. Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan Linda.

Dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada 30 Maret 2023. Ia diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dalam sidang tuntutan.

Selain itu jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Sosoknya juga disebut telah mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu, kemudian menjualnya lewat Linda.

Divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim

Teddy Minahasa kemudian lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Terkait putusan vonis penjara seumur hidup, Teddy tengah mengajukan banding.

Dipecat dari Institusi Polri

Bukan hanya divonis seumur hidup penjara, Teddy juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang etik yang digelar, pada Selasa 30 Mei 2023 . Teddy juga langsung melawan putusan itu lewat banding.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *